Redaksi

Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Bondowoso, Ngaku Beli di Probolinggo

bondowoso, narkoba bondowoso, polres bondowoso

Bondowoso, (beritajatim.com) – Polres Bondowoso membekuk pengedar pil koplo yang beraksi di wilayah setempat. Tersangka berinisial FD ditangkap pada Jumat (11/10/2024) malam di sebuah rumah di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Bondowoso.

Ia diketahui mengedarkan sediaan farmasi berupa pi logo Y warna putih dengan cara menjual secara bebas kepada umum dalam bentuk ecer sebanyak sembilan butir dengan harga Rp 30 ribu sesuai kelipatan.

Kasat Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Nurudin menjelaskan, tersangka FD kedapatan membawa barang berupa 297 butir pil logo Y.

“Kemudian satu pack plastik klip, uang tunai Rp 95 ribu, satu buah kardus tempat pil, satu tas warna slempang warna hitam, dan satu Unit HP merk Readme 9T warna hitam,” bebernya.

Selanjutnya pelaku FD mengaku mendapatkan pil logo Y dari KF yang beralamat di Probolinggo.

“Pelaku mengedarkan sediaan farmasi tersebut sejak kurang lebih dua bulan yang lalu,” sebutnya.

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bondowoso. (Humas Polres Bondowoso)

Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan sedangkan pelaku bukan merupakan tenaga ahli.

“Sehingga tidak mengetahui manfaat atau kegunaan serta efek samping dari penggunaan obat tersebut,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku FD beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku FD, kami jerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU. RI. No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas Nurudin. (awi/but)


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar