Surabaya (beritajatim.com) – Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi agenda penting yang memengaruhi daya beli masyarakat Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan bahwa kenaikan upah akan berlaku secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan, UMP biasanya diumumkan paling lambat 21 November, sedangkan UMK pada 30 November.
Namun saat menggelar audiensi dengan kalangan buruh, Menteri Yassierli menyebut bahwa tahun ini terdapat tantangan baru yang membuat jadwal tersebut berubah dan dijadwalkan akan diumumkan pada akhir November 2024 nanti.
Lantaran Pemerintah harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan regulasi ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Adapun hingga kini, formula penetapan upah minimum 2025 masih dibahas bersama Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS Tripartit), yang melibatkan perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Menteri Yassierli menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Pemerintah akan memprioritaskan hasil kesepakatan dengan LKS Tripartit. Kami mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan regulasi ini adil bagi buruh dan dunia usaha,” ujar Yassierli.
Menteri Yassierli juga mengungkapkan bahwa regulasi penetapan UMK 2025 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru. Pemerintah berkomitmen memastikan regulasi ini siap dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Meski terjadi penundaan, pemerintah berharap proses ini dapat menghasilkan formula penetapan upah yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Semua pihak diimbau untuk bersabar menunggu pengumuman resmi.
Penetapan UMK yang tertunda mungkin dapat memengaruhi rencana keuangan perusahaan dan pekerja. Namun, langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung kesejahteraan buruh tanpa memberatkan pelaku usaha.
Dengan pengumuman UMK yang diperkirakan mundur, masyarakat perlu terus memantau informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait perkembangan aturan baru ini. (fyi/ian)
Link informasi : Sumber