Bondowoso (beritajatim.com) – Pj Bupati Bondowoso, Muhammad Hadi Wawan Guntoro menanggapi plsaran DPRD Kabupaten setempat perihal open bidding, Minggu (8/12/2024).
Komisi I DPRD Bondowoso menyarankan agar open bidding ASN eselon II digelar pasca pelantikan Bupati definitif di tahun 2025 mendatang.
Kepada beritajatim.com, Wawan mengaku akan taat regulasi dan juga menjalin komunikasi lintas sektoral.
“Prinsipnya apapun terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu nanti akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, komunikasi dengan pimpinan DPRD dan komunikasi dengan calon bupati terpilih setelah ada penetapan resmi sesuai aturan yang berlaku,” jawab Wawan melalui pesan singkat.
Ia menambahkan, open bidding ASN eselon II untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bondowoso.
“Insya Allah semangatnya yang terbaik untuk kepentingan Bondowoso,” tegas pria yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Setyo Budi mengatakan, Bupati terpilih harus betul- betul mengetahui kapasitas peserta open bidding di kabupaten Bondowoso.
“Dan posisi tersebut harus ditempati oleh para pembantu bupati yang memiliki kemampuan mumpuni,” kata Setyo Budi kepada BeritaJatim.com, Minggu (8/12/2024).
Kemampuan yang harus dimiliki mulai dari sisi manajerial dan bisa mengambil peran bagi pembangunan ke depan, memiliki integritas dan kapasitas jelas untuk mengemban tugas yang diamanatkan.
“Terlebih kan proses pelaksanaan open bidding di Bondowoso sedikit terlambat. Padahal angggaran pelaksanaan telah disetujui di P-APBD 2024 dan di-dok Agustus kemarin,” ulas legislator Partai Gerindra ini.
Di sisi lain, surat rekomendasi atau persetujuan dari Mendagri, MenPAN-RB dan BKN sebagai dasar dilaksanakannya open bidding belum turun.
“Saat ini juga bersamaan dengan akan berakhirnya pelaksanaan APBD karena sudah memasuki akhir tahun anggaran,” tutur wakil rakyat asal Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan tersebut.
Ia menilai bahwa sebab telah memasuki berakhirnya pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024, sehingga tidak cukupnya ketersedian waktu bila dilaksanakan pada desember 2024.
“Karena berdasarkan Permenpan No 15 thn 2019, untuk proses pengumuman saja dilaksanakan paling singkat 15 hari kalender sebelum batas akhir penerimaan lamaran,” urai Budi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, Gina Belanza Mulia senada dengan pendapat tersebut.
Bahkan ia menilai apabila open bidding eselon 2 digelar sebelum pelantikan Bupati definitif, maka kurang etis.
“Terkait dengan wacana open bidding eselon 2 di Kabupaten Bondowoso kelihatannya kurang etis jika dilaksanakan di akhir tahun dan di masa transisi pemerintahan saat ini,” nilai Gina.
Legislator PKB ini berpendapat, open bidding sebelum pelantikan akan mempengaruhi hak prerogatif bupati definitif. Dimana nantinya untuk menunjuk orang-orang yang kapabel dalam melaksanakan visi dan misinya.
“Maka menjadi wajar jika hal ini menjadi sebuah pertanyaan apakah hal ini benar dilakukan atas dasar pemenuhan kebutuhan atau hanya sebuah konflik kepentingan?,” ucap Wakil rakyat asal Kecamatan Tenggarang tersebut. [awi/aje]
Link informasi : Sumber