Pamekasan (beritajatim.com) – Pasangan KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) mengungguli dua pasangan calon (paslon) lain pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan, yang digelar serentak pada Rabu (27/11/2024) lalu.
Keunggulan paslon nomor urut 2 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, berdasar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 yang digagas KPU Pamekasan, Rabu (4/12/2024).
Bahkan dalam pleno terbuka yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna PKP RI Pamekasan, Jl Kemuning 22 Pamekasan, KPU Pamekasan juga menetapkan hasil hasil perolehan suara terbanyak sekaligus berpeluang menjadi bupati dan wakil bupati Pamekasan.
Berdasar hasil rekapitulasi tingkat kabupaten, paslon nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Anshori (TAUHID) memperoleh sebanyak 17.307 suara sah, paslon nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto (KHARISMA) memperoleh sebanyak 291.246 suara, dan paslon nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (BERBAKTI) memperoleh sebanyak 263.740 suara,.
“Dengan ditetapkannya hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan, tahun 2024, Paslon KHARISMA memperoleh suara terbanyak dengan selisih lebih sebanyak 27.506 suara dari Paslon BERBAKTI,” kata Komisioner KPU Pamekasan, A Tajul Arifin, Kamis (5/12/2024).
Selain itu pihaknya menyampaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten. “Alhamdulillah pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten selesai tepat waktu, berjalan lancar, aman dan kondusif,” ungkapnya.
“Tahapan berikutnya kami akan bergeser ke KPU Provinsi Jawa Timur, guna mengantarkan D Hasil untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur,” sambung pria yang menjabat sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan.
Sementara untuk menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi (MK), guna mengetahui apakah ada permohonan sengketa atau tidak.
Namun jika ada BRPK, maka selanjutnya tinggal menunggu keputusan MK untuk penetapan pasangan calon alias paslon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan, Periode 2024-2029.
“Sesuai regulasi, nanti MK akan memberikan informasi kepada kami apakah ada gugatan atau tidak. Jika tidak ada gugatan, maka tiga hari pasca informasi tersebut, kami akan menetapkan paslon terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Pamekasan,” pungkasnya. [pin/kun]
Link informasi : Sumber