Probolinggo (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di sebuah kamar kost di Desa Sumber Anyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Humas Polres Probolinggo, Iptu Pravita, mengkonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (9/1/2025). Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SH, seorang pria berusia 33 tahun yang merupakan warga Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.
“Penangkapan pelaku bermula pada laporan warga yang menyatakan adanya transaksi narkoba disebuah rumah kos. Mendapati laporan tersebut petugas langsung bergerak dan langsung mengamankan pelaku SH,” ujar Vita, Kamis (9/1/2025).
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos SH. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 16 plastik klip berisi sabu dengan berat total 8,25 gram yang disembunyikan di dalam dompet berwarna abu-abu hitam.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diamankan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. Ini merupakan bukti komitmen kami untuk membrantas narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo,” jelas Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono. [ada/aje]
Link informasi : Sumber