Redaksi

Pulau Bawean Darurat Miras, Satpol PP Gresik Operasi Sejumlah Titik

gresik, miras, pulau bawean, satpol pp gresik

Gresik (beritajatim.com) – Pulau Bawean yang dikenal sebagai pulau religius kini menghadapi ancaman serius terkait peredaran minuman keras (miras). Fenomena ini marak seiring bertambahnya jumlah kafe dan warung kopi (warkop) di wilayah tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH Sinaga, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tokoh masyarakat setempat, beberapa warkop dan kafe di Pulau Bawean diduga menyediakan miras.

“Atas dasar laporan ini, kami bersama Bea Cukai Gresik langsung menurunkan tim untuk menelusuri peredaran miras di lokasi,” kata Sinaga pada Sabtu (7/12/2024).

Dalam operasi gabungan tersebut, tiga lokasi menjadi sasaran utama, yakni Warkop Bar Bar, Warkop I’IB, serta Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau. Sinaga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, dua warkop pertama tidak ditemukan miras. Namun, di Cafe & Resto Aku Tahu Yang Kau Mau, tim menemukan sejumlah barang bukti, termasuk lima botol anggur merah, satu botol anggur biru, empat botol anggur merah kosong, dan dua teko yang diduga digunakan untuk menyajikan miras.

Barang bukti tersebut telah disita, sementara pemilik kafe dan pelayanan dibawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk dimintai keterangan serta dilakukan pembinaan.

“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang diperbarui dengan Perda Gresik Nomor 19 Tahun 2004, semua bentuk peredaran miras dilarang. Kami akan terus melakukan pengawasan agar aturan ini ditegakkan,” tegas Sinaga.

Pulau Bawean sebelumnya juga sempat dihebohkan oleh kasus peredaran narkoba jenis sabu. Keberadaan barang haram ini, termasuk miras, mencerminkan dinamika masyarakat Pulau Bawean yang terus berubah. [dny/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar