Surabaya (beritajatim.com) – Gregrorius R. Tanur dieksekusi oleh Tim Kejati Jatim di kediamannya di Surabaya Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya.
Terpidana lima tahun penjara dalam kasus pembunuhan korban Dini Sera ini tercatat memiliki dua alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT.
“ Tepatnya di jalan El Tari RT 12 RW 06 Kel Benoasi Kecamatan Kota Kefamenamu Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,” ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Minggu (27/10/2024).
Pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan akternatif :
Kesatu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“ Tuntutan yg dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dg pidana penjara 12 tahun namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan dipidana penjara 5 ( lima) tahun,” ujar Kajati. [uci/aje]
Link informasi : Sumber