Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengingatkan pemilik kios pupuk bersubsidi agar tidak menjual pupuk subsidi di luar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Bahkan para pemilik kios pupuk bersubsidi juga terancam sanksi jika menjual pupuk subsidi melebihi ketentuan HET. “Ini penting kami sampaikan, karena harga pupuk subsidi yang dijual kepada petani sudah ditentukan,” kata Kabid Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Andi Ali Syahbana, Kamis (2/1/2025).
“Apabila ada penjualan yang terjadi di lapangan, dan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan (sesuai HET), hal itu merupakan bentuk pelanggaran, dan tentunya ada konsekwensi,” ungkapnya.
Guna mengantisipasi dan menanggulangi hal itu, pihaknya bersama tim dari institusi lain yang tergabung dalam Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), selalu melakukan pemantauan distribusi dan harga pupuk di Pamekasan. “Sejauh yang kami lakukan, belum ditemukan adanya penjualan yang melebihi HET,” imbuhnya.
“Jika ada petani di Pamekasan, yang membeli pupuk subsidi melebihi HET di kios penjual pupuk bersubsidi, silahkan laporkan kepada kami (DKPP atau KP3). Jika terbukti tentu kami sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Jenis sanksi bagi pemilik kios yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, nantinya bisa mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha. “Sebelumnya ada laporan penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET di DPRD Pamekasan,” sambung Andi.
“Dalam laporan itu dijelaskan jika ada sebagian kios pupuk di Pamekasan, menjual pupuk subsidi seharga Rp 120 ribu hingga Rp 130 ribu per sak untuk jenis pupuk Urea dan NPK. Padahal HET pupuk Urea seharga Rp 112 ribu untuk 50 kilogram (kg), dan NPK seharga Rp 117 ribu,” jelasnya.
Maka dari itu, pihaknya mengingatkan kepada para pemilik kios pupuk bersubsidi agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. “Karena itu, tolong sampaikan kepada kami, pemilik kios pupuk bersubsidi yang menjual melebihi HET, dan akan kami sanksi,” pungkasnya. [pin/kun]
Link informasi : Sumber