Redaksi

Satpol PP Surabaya Segel Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Klampis

beritajatim, jatim, satpol pp, surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) menyegel sebuah tower telekomunikasi yang terletak di Jalan Klampis, Jumat (29/11/2024). Penyegelan dilakukan karena tower tersebut tidak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meski telah mendapat tiga kali peringatan.

Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menjelaskan bahwa proses penyegelan dilakukan secara humanis, setelah sebelumnya mengirimkan surat pemanggilan kepada pemilik tower. Namun, pemanggilan tersebut tidak diindahkan.

“Kami bersama DPRKPP melakukan penertiban berupa penyegelan setelah pemilik tower tidak hadir dalam pemanggilan. DPRKPP sebagai penerbit izin meminta bantuan kami untuk melaksanakan penertiban,” ujar Fikser.

Penyegelan dilakukan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Walikota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Petugas menempelkan stiker pelanggaran pada tower dan memutus aliran listrik dengan bantuan PLN. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tower tidak lagi beroperasi hingga perizinan lengkap.

“Kami juga memutus aliran listrik pada tower tersebut. Ini dilakukan sebagai langkah tegas agar pelanggaran tidak berlanjut,” jelas Fikser.

Satpol PP Surabaya berkomitmen melakukan monitoring terhadap semua menara telekomunikasi di wilayahnya. Mereka akan memverifikasi data perizinan ke DPRKPP sebagai OPD terkait.

“Kami akan terus memantau dan memverifikasi perizinan tower. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penertiban akan dilakukan sesuai prosedur,” tegas Fikser.

Fikser mengimbau seluruh pemilik tower di Surabaya untuk segera mengurus perizinan agar tidak mengalami penertiban serupa. Pemilik tower yang towernya sudah disegel juga diharapkan memberikan klarifikasi kepada DPRKPP.

“Kami berharap pemilik tower segera mengurus perizinan sesuai kebijakan pemberi izin. Ini penting agar operasional tower dapat berjalan tanpa hambatan,” tutupnya. [ram/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar