Redaksi

Sempat Saling Lapor, Adik-Kakak di Surabaya Putuskan Berdamai

jawa timur, kakak-adik konflik, surabaya

Surabaya (beritajatim.com) – Sempat saling lapor, adik kakak di Surabaya kini berdamai. Permasalahan itu selesai dan Tedjo Kusumo Santoso wajib meminta maaf secara terbuka.

Permasalahan bermula ketika Tedjo Kusumo Santoso (74) merasa diusir oleh adik kandungnya dari rumah yang sudah ditinggali berpuluh-puluh tahun. Karena enggan pergi, Tedjo pun dilaporkan ke polisi oleh adik kandungnya. Tedjo dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa hak dan melawan hukum.

Merasa kecewa dilaporkan, Tedjo Kusumo Santoso lantas melaporkan adik kandungnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang senilai kurang lebih 400 juta rupiah. Masalah kian membesar ketika Tedjo Kusumo Santoso melakukan press conference kepada awak media terkait permasalahan itu. Merasa dirugikan dengan tindakan Tedjo Kusumo Santoso, adik kandungnya pun meminta agar Tedjo meminta maaf secara terbuka. Kini, dengan segala proses yang sudah dilalui, Tedjo sudah berdamai dengan adiknya.

“Saya telah menandatangani kesepakatan damai dengan adik saya. Salah satu poin meminta saya untuk meminta maaf secara terbuka,” ujar Santoso, Sabtu (07/12/2024).

Tedjo mengatakan, dirinya meminta maaf secara terbuka untuk membersihkan nama adik kandungnya. Ia juga mencabut tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kepada awak media yang ditujukan kepada adik kandungnya.

“Saya meminta maaf kepada Tedjo Kusuma Latif dan keluarga. Selain itu juga mencabut perkataan saya sebelumnya di media terkait dengan tuduhan-tuduhan yang belum terbukti,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tedjo Kusuma Santoso, Firman Rachmanudin menjelaskan jika penyampaian kalimat terbuka kliennya saat itu bukanlah murni dari keinginannya. Ia menjelaskan bahwa rumah yang menjadi masalah sebenarnya milik adik ipar dari Tedjo.

“Jadi memang secara hukum formil, aset yang pernah ditempati bersama antara klien kami dengan adiknya itu merupakan milik dari ipar klien kami atau istri dari adik klien kami,” ujar Firman.

Ia menyebut, permasalahan keluarga ini membesar ketika ada pihak-pihak yang secara sengaja menunggangi kepentingan untuk mendapatkan sesuatu. Sehingga, kliennya Tedjo emosional dan mengambil langkah-langkah yang merugikan diri sendiri.

“Pak Santoso ini orang baik, beliau sangat kooperatif. Boleh di cek di tetangga sekitar bagaimana kepribadian beliau. Hanya saja apa yang disampaikan di media kala itu bukan sepenuhnya kehendak beliau,” lanjutnya.

Saat ini Santoso bersepakat akan keluar dari aset rumah dan toko bangunan di jalan Kendangsari Industri Surabaya itu paling lambat tanggal 11 Desember 2024. “Ya sesuai kesepakatan perdamaian. Ini kita hormati proses hukum yang ada,” tandasnya. (ang/kun)

 


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar