Blitar (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (E-BRPK) gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Blitar tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan Bambang-Bayu. Rencananya E-BRPK tersebut bakal diumumkan oleh MK besok, Jumat (3/01/2024).
Nasib gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar yang ajukan oleh Bambang-Bayu pun bakal ditentukan besok. Gugatan tersebut bisa diterima atau bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar masih menunggu keputusan dari MK terkait gugatan sengketa hasil Pilwali yang diajukan oleh Bambang-Bayu.
“Sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 tahun 2024, jadwal Pengumuman E-BRPK besok, Mas. Kami KPU Kota Blitar masih menunggu pemberitahuannya apakah ada gugatan atau tidak yang diregister di MK,” ungkap Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Kamis (2/01/2024).
Terlepas apapun hasilnya, KPU Kota Blitar menyatakan siap untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar 2024. Pengumpulan sejumlah data pun telah dilakukan oleh KPU untuk nantinya dibawa ke MK jika gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar benar diterima.
“Melihat dari permohonan Pemohon, sebagai termohon KPU Kota Blitar siap menghadapi Gugatan, dengan pengumpulan berbagai data dan produk hukum yang telah kami tetapkan sebagai dasar kami membuktikan di Mahkamah jika nanti gugatan tersebut diproses oleh Mahkamah Konstitusi yang diterbitkan melalui E-BRPK besok sesuai dengan Jadwal yang ada di PMK 14/2024,” tegasnya.
Sebelumnya pasangan Bambang-Bayu telah mengajukan gugatan hasil sengketa hasil Pilwali Blitar ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon nomor urut 1 tersebut mengaku optimis gugatannya bakal diterima oleh MK.
“Optimis bakal diterima. Semua berkas juga sudah kita lampirkan,” ungkap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi pasangan Bambang-Bayu.
Pasangan Bambang-Bayu pun siap untuk menjalani persidangan di MK. Berkas-berkas pun telah disiapkan, bahkan juga sudah diselipkan dalam pengajuan dalam gugatan yang kemarin diajukan.
“Kita ikuti saja persidangannya terkait hasil, yang jelas indikasinya paslon nomor 2 ini melakukan kecurangan dengan melakukan bagi-bagi dalam masa tenang,” tegasnya. (owi/but)
Link informasi : Sumber