Jombang (beritajatim.com) – Penyebab rumah yang terbakar di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwungu Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (26/9/2024) sore, akhirnya terungkap. Rumah tersebut sengaja dibakar oleh sang anak, yakni Lutfi Jauhari (55).
Lutfi kelahiran Jombang, namun selama ini dia berdomisili di Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sedangkan rumah yang dibakar itu ditempati oleh sang adik, Ahmad Madhani (31) bersama istrinya, Sofi.
Itu setelah kedua orangtua mereka meninggal. Pada Kamis (26/9/2024) Lutfi mendatangi rumah tersebut menemui Madhani. Mereka membicarakan tentang pembagian waris rumah peninggalan orangtua.
Hanya saja, pembicaraan tersebut tidak menemui titik temu. Justru sebaliknya, berubah menjadi cekcok antara kakak beradik tersebut. Lutfi kemudian keluar rumah sembari mengancam akan membakar rumah berlantai dua tersebut.
Ternyata, Lutfi bukan hanya melakukan gertak sambal. Betapa tidak, saat Kembali ke rumah dia membawa sebotol pertalite. Tanpa ragu, bahan bakar tersebut ia siramkan di dinding penyekat bagian tengah yang terbuat dari kayu.
Lutfi lantas memantikkan korek api ke bagian yang sudah disiran pertalite tersebut. Tak ayal, api langsung tersulut. Madhani yang mengetahui kejadian itu lari keluar, sedangkan Lutfi ke arah belakang.
Api berkobar hebat. Kuatnya embusan angin membuat si jago merah semakin leluasa mengamuk. Berawal dari dinding lalu nanik ke atas rumah. Dalam Waktu yang tak begitu lama, atap rumah pun ambruk dilalap api.

Beruntung, petugas Damkar (Pemadam Kebakaran) mendatangi lokasi. Satu unit mobil Damkar tak henti menyemprotkan air ke titik api. Si jago merah berhasil dipadamkan. Namun seisi rumah sudah luluh lantak.
“Hasil olah TKP, rumah tersebut sengaja dibakar oleh kakak korban. Penyebabnya soal sengketa warisan. Pelaku sudah kami tangkap, selain itu kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranta korsk gas warna kuning dan bekas kayu yang terbakar,” ujar Kapolsek Jombang AKP Susilo, Jumat (27/9/2024)
Lutfi yang ditahan di Polsek Jombang tak membantah sudah membakar rumah orangtuanya itu. Alasannya, dia kecewa dengan adiknya. Karena hendak meminjam rumah tersebut untuk acara lamaran, tapi tidak dizinkan oleh adiknya.
“Saya sudah ngomong baik-baik meminjam rumah untuk acara lamaran anak saya. Tidak tidak diberi izin,” kata Lutfi sembari menunduk.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman paling lama penjara 12 tahun. Bunyinya, arangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, [suf]
Link informasi : Sumber