Pamekasan (beritajatim.com) – Angka kasus penyalahgunaan narkoba di Pamekasan, terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2024, relatif meningkat dibanding kasus serupa pada tahun sebelumnya.
Hal tersebut berdasar hasil ungkap kasus dalam rilis akhir tahun 2024 yang digagas Polres Pamekasan, di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Selasa (31/12/2024). Bahkan angka kasus tersebut juga lebih tinggi dibanding kasus lainnya.
“Dalam kurun waktu setahun terakhir selama 2024, total angka kasus penyalahgunaan narkoba tercatat sebanyak 91 kasus dengan 117 tersangka. Sementara pada 2023, terdata sebanyak 68 kasus dan 98 tersangka,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo.
Dari perbandingan angka tersebut, angka kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024 naik 23 kasus dibanding kasus serupa pada 2023. “Termasuk juga untuk tersangka dalam kasus ini, yakni bertambah 19 tersangka dibanding tahun (2023) sebelumnya,” ungkapnya.
Termasuk total kasus, tersangka maupun barang bukti alias BB, dari total 91 kasus narkoba dalam setahun terakhir relatif lebih banyak dibanding sebelumnya, meliputi sebanyak 67 kasus dan 87 tersangka narkoba jenis sabu dengan BB seberat 829,06 gram, 23 kasus dan 29 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 13.987 butir, serta sebanyak 1 kasus dan seorang tersangka tembakau gorilla dengan BB seberat 28,91 gram.
Sementara pada tahun sebelumnya, dari total 68 kasus dan 98 tersangka meliputi sebanyak 48 kasus dan 69 tersangka kasus sabu dengan BB seberat 195,64 gram, 3 kasus dan 5 tersangka pil inex dengan BB sebanyak 5 butir, 16 kasus dan 23 tersangka okerbaya dengan BB sebanyak 2.529 butir, serta 1 kasus dan seorang tersangka ganja dengan BB seberat 2.380 gram.
“Dari total 117 tersangka pada 2024, sebanyak 89 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 28 tersangka lainnya berstatus pemakai. Sedangkan pada 2023, dari 98 tersangka sebanyak 74 tersangka berstatus sebagai pengedar, dan 24 tersangka lainnya sebagai pengguna,” jelasnya.
Dari total sebanyak 117 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba selama 2024, tercatat sebanyak 2 tersangka perempuan, dan sebanyak 115 tersangka laki-laki. Sedangkan dalam ungkap kasus serupa pada 2023 lalu, total tersangka sebanyak 98 orang terdiri dari sebanyak 4 tersangka perempuan, dan sebanyak 94 tersangka laki-laki.
Atas ungkap kasus penyalahgunaan narkoba pada 2024, para tersangka kasus sabu dikenakan Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara atau seukur hidup.
Sementara tersangka kasus okerbaya dikenakan Pasal 435 Jo 138 (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. [pin/ted]
Link informasi : Sumber