Mojokerto (beritajatim.com) – Kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Edo Yudha Astira (35) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kembali disidangkan. Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dihadirikan 17 orang saksi, enam diantaranya saksi ahli.
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo tersebut digekar di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (28/11/2024).
Terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang sidang dengan memakai kemeja putih dan bercelana biru gelap ini tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 17 saksi, terdiri dari 11 saksi fakta dan 6 saksi ahli.
Saksi fakta yakni pelapor Suhartono, Lion Gede Sapulette, M Jamil A Rofik, Mustiko Romadhoni Putro Widodo, tiga perangkat Desa Randuharjo, tim pemenangan pasangan calon (paslon) 1 Desa Randuharjo, Suyono.
Selain itu, JPU juga menghadirkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aris Fahrudin Asyat, Ketua Tim Kampanye Paslon 1 Achmad Arif, dan Tim Kampanye Paslon 2, Hadak Andi P. Untuk saksi ahli, diantaranya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Afnan Hidayat, Kepala Dinas Pembinaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Saksi dari perangkat desa Randuharjo, Abdul Salim mengakui jika dirinya yang merekam video viral tersebut.
“Setelah merekam, saya kirim ke grup perangkat desa dan ke Pak Edo (terdakwa). Saat itu saya diminta Pak Edo, katanya untuk gurauan. Selanjutnya saya kirim ke grup, di sana anggotanya beberapa kepala desa lainnya,” ucapnya.
Salim menegaskan jika uang dalam video tersebut bukanlah dari paslon 1, Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi melainkan uang Tanah Khas Desa (TKD).
TKD Randuharjo tersebut disewakan dengan harga per tahun sebesar Rp220 juta. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke perangkat desa sebagai tunjangan.
“Uang yang ada dalam video tersebut bukan uang dari paslon 1, itu uang TKD. Uang tanah ganjaran yang disewakan,” tukasnya.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, tiga orang saksi dari enam saksi ahli tidak bisa hadir sehingga keterangan ketiga saksi akan digantikan sidang Selasa (3/11/2024) pekan depan. JPU hanya membacaka BAP ketiga saksi ahli.
Sidang selanjutkan akan dilanjitkan pada, Jumat (29/11/2024) dengan agenda keterangan terdakwa.[tin/ted]
Link informasi : Sumber