Surabaya (beritajatim.com) – Seorang penagih utang atau kerap dikenal dengan debt collector di Surabaya nyambi jadi bandar, menyimpan 57.000 butir pil koplo. Akibat ulahnya, pria berinisial TW (39) warga Bendul Merisi itu diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto mengatakan penangkapan terhadap TW berdasarkan pada informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi adanya peredaran pil koplo, anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman.
“Setelah didalami, petugas dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan bahwa TW memang pengedar pil koplo yang menjalankan bisnisnya di wilayah Surabaya,” kata Suroto, Sabtu (07/12/2024).
Saat melakukan penggerebekan petugas kepolisian sempat tidak menemukan tersangka di rumahnya. Setelah disisir, TW ternyata berada di sebuah kamar kos yang tidak jauh dari Jalan Bendul Merisi. Ketika sudah diamankan, TW pasrah dan mengakui perbuatannya.
“Kami menemukan satu tik (paket) berisi lima butir. Total kami amankan sebanyak 57.315 butir pil double L di kos tersangka,” imbuhnya.
Dalam penggeledahan di kosan tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi 57 botol berisi pil koplo dengan total keseluruhan 57.000 butir pil double L. Selain itu, petugas menemukan 31 paket pil koplo siap edar di dalam kaleng bekas rokok dan wadah sabun.
“Satu tik (paket) berisi lima butir. Total kami amankan sebanyak 57.315 butir pil double L di kos tersangka,” lanjutnya.
Pengakuannya, ia mendapat pil tersebut dari seorang pria bernama Gendok, yang kini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka mengaku hanya menjadi kurir. Tugasnya hanya mengirim, ia mendapat upah Rp 1.000.000 jika semua sudah habis terkirim. Kami masih cari keberadaan bandarnya,” pungkasnya. (ang/ian)
Link informasi : Sumber