Keluarga Minta Pembunuh Balita Mojoagung Jombang Dihukum Seberat-beratnya
Jombang (beritajatim.com) – Kelurga balita yang tewas akibat dianiaya dan dicekoki racun tikus, meminta agar dua pelaku yang sudah ditangkap polisi dihukum seberat-beratnya. Pasalnya, sudah melakukan pembunuhan berencana. Dua tersangka adalah JG (23) dan AZ (20), warga Kecamatan Sumobito Jombang. Sedangkan korbannya ada KY, balita asal Kecamatan Mojoagung yang masih berumur 3,5 tahun. Selama ini ...