Terbukti Lakukan Kekerasan Fisik dan Psikis, Dokter Raditya Dituntut 8 Bulan Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Terdakwa Lettu Laut (K) dr. Raditya Bagus Kusuma Eka Putra dituntut pidana penjara selama delapan bulan oleh oditur Letkol Yadi dalam persidangan yang digelar di PN Militer, Selasa (19/11/2024). Dalam sidang kali ini, juga dihadiri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kedatangan LPSK adalah mewakili korban untuk mengajukan restirusi pada Terdakwa. Dalam ...