Ini Dampak dan Saran Kebijakan Alternatif
Yogyakarta (beritajatim.com)- Pemerintah telah menetapkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Meskipun bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, kenaikan tarif PPN ini memunculkan kekhawatiran dampak ekonomi, khususnya bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Pengamat ekonomi ...