WNA Asal Tiongkok Huang Renyi Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara
Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya hanya menuntut pidana penjara selama satu tahun pada Huang Renyi, WNA asal Tiongkok. Padahal terdakwa dinilai Jaksa terbukti menabrak kakak beradik Dionisia Mbelong (24) dan Kristiani Kasi (20) hingga meninggal dunia. Tuntutan dibacakan di persidangan yang digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) ...