Senggolan Berujung Ribut, Pengunjung Alexa Dihukum 6 Bulan
Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Alex Adam Faizal menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rangga Dimas Husaini bersama Oktan Dio Alif Utama. Keduanya dinyatakan bersalah lantaran terbukti melakukan pengeroyokan. “Mengadili para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan hukuman pidana ...