Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Perhitungan Pada QRIS, GoPay dan Transaksi Digital Lain
Surabaya (beritajatim.com)- Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Kondisi ini benar benar membuat rakyat Indonesia geram. Pasalnya kenaikan pajak ini berdampak sistemik pada kenaikan seluruh bahan kebutuhan pokok. Meski pemerintah awalnya menyebut bahwa barang premium yang lebih terdampak, kenyataannya kenaikan ini berlaku untuk seluruh barang dan jasa ...