UMK Kota Probolinggo Naik 6,5 Persen, Buruh Bersyukur
Probolinggo (beritajatim.com) – Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK Kota Probolinggo tahun depan menjadi Rp2.876.656, naik Rp175.570 dari tahun sebelumnya. Kesepakatan ini tercapai setelah melalui beberapa kali pembicaraan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ...