Bojonegoro (beritajatim.com) – Terdakwa kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi, Muntahar (58) warga Dusun Karon Desa Karangdowo Kecamatan Sumberjo Kabupaten Bojonegoro merasa dikriminalisasi. Muntahar kini menjalani sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.
Penangkapan terhadap dirinya hingga diproses hukum lebih lanjut itu dinilai cacat prosedur. Pasalnya, dalam satu waktu yakni di 7 Mei 2024, kepolisian telah mengeluarkan surat laporan polisi, surat perintah tugas, hingga surat perintah penyidikan. Itu diartikan terdakwa telah direncanakan.
Usai sidang, Muntahar bercerita bahwa penetapan dia sebagai tersangka dugaan tindak pidana tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi di wilayahnya sudah diatur. Ia merasa tidak memiliki pupuk yang menjadi barang bukti kasus tersebut.
“Itu bukan barang saya, karena itu titipan dari Dian orang yang tidak saya kenal tiba-tiba menghubungi melalui teman dan menitipkan ke rumah orang tua saya. Selang 15 menit kemudian tiba-tiba petugas dari Polda Jatim langsung menagkap saya dan menetapkan tersangka,” ujar Muntahar.
Namun demikian ia mengaku juga pernah menjadi makelar pupuk non subsidi ke para petani di wilayahnya. Itu dilakukan karena banyak petani yang berharap kepadanya sebagai ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPA) mendapat pupuk dengan harga yang terjangkau pada saat itu kesulitan pupuk.
“Memang saya akui saya pernah menjadi makelar, namun sudah berhenti dan saya tahu dan siap memberitahukan siapa saja pemain pupuk di kecamatan Sumberrejo Bojonegoro,” tegas Muntahar.
Sementara, Kuasa Hukum Muntahar, Sujito juga merasa janggal atas penetapan tersangka kliennya. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan bahwa pada tanggal 7 Mei 2024 Polda Jawa timur telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) terkait kasus yang menimpa Muntahar, dan di tanggal yang sama juga surat perintah tugas penangkapan dan surat dimulainya penyidikan.
“Ini kan aneh, laporan, surat penangkapan, dan surat penyelidikan kok bisa bareng pada tanggal yang sama,” kata Sujito, Selasa (17/12/02024).
Ia juga menjelaskan berdasarkan hasil BAP yang di keluarkan Polda Jatim terdapat kejanggalan lain, seperti kliennya yang tidak pernah mengenal Dian sebagai pemilik pupuk, serta kliennya yang mengaku tidak memiliki pupuk yang menjadi barang bukti penetapan Muntahar sebagai tersangka.
“Saya menilai Polda Jatim yang menetapkan tersangka terhadap klien kami cacat hukum,” pungkasnya.
Atas perbuatan itu, terdakwa Muntahar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.
Pasal 6 ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-Undang Darurat RI no 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 4 ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Perpu No 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 ayat (2) Perpres No 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Terdakwa Muntahar dituntut hukum dengan pidana selama 4 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 ribu subsidair apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan 1 bulan kurungan penjara. [lus/ted]
Link informasi : Sumber