Redaksi

UMK Kota Probolinggo Naik 6,5 Persen, Buruh Bersyukur

beritajatim, jatim, probolinggo, umk

Probolinggo (beritajatim.com) – Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah menyepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan demikian, UMK Kota Probolinggo tahun depan menjadi Rp2.876.656, naik Rp175.570 dari tahun sebelumnya.

Kesepakatan ini tercapai setelah melalui beberapa kali pembicaraan tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan, menyampaikan rasa syukurnya atas kesepakatan ini.

“Kenaikan UMK ini merupakan hasil dari diskusi panjang dan pertimbangan matang dari semua pihak. Kami berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Probolinggo,” ujar Budiono, Jumat (13/12/2024).

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sejalan dengan usulan dari serikat pekerja, meskipun tidak sebesar yang mereka harapkan. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy, menyambut baik keputusan ini.

“Kami bersyukur atas kesepakatan ini. Meskipun tidak sesuai dengan usulan awal, namun kenaikan ini tetap memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja,” kata Donal.

Hasil kesepakatan Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo dan selanjutnya akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Timur. Penetapan resmi UMK Kota Probolinggo tahun 2025 akan dilakukan pada 18 Desember 2024.

Setelah ditetapkan secara resmi, Pemerintah Kota Probolinggo akan melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan di Kota Probolinggo terkait kenaikan UMK ini. Tujuannya adalah agar perusahaan dapat segera menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [ada/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar