Pamekasan (beritajatim.com) – Wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi melaporkan oknum pedagang kaki lima (PKL) yang mengintimidasinya saat melakukan peliputan ke Polres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (13/1/2025).

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana pers yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan atau 335 KUHP Subsider.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin menyampaikan jika oknum PKL yang diduga melakukan tindakan Intimidasi saat penertiban PKL di area Arek Lancor Pamekasan, kita laporkan ke Mapolres Pamekasan,” kata Pimred JTV Madura, Moh Suhri.

Laporan tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen, sekaligus upaya memberikan edukasi dan wawasan tentang pers. “Seperti yang kita ketahui bersama, jika pers ini bekerja dan dilindungi undang-undang seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers,” ungkapnya.

“Melalui kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, jika tindak kekerasan bentuk apapun termasuk intimidasi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Apalagi kita bekerja sesuai undang-undang dan juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Dari itu pihaknya melaporkan oknum PKL guna memberikan dampak positif bagi semua pihak, khususnya bagi semua insan pers. “Hal ini merupakan bentuk ikhtiar, sekaligus upaya memberitahukan kepada publik jika kami bekerja dilindungi undang-undang,” imbuhnya.

“Terlebih selama ini, kami juga selalu menjadi ‘bulan-bulanan’ atas berbagai tindakan kekerasan, dan ujung-ujungnya berakhir damai dan minta maaf. Persoalan maaf sebagai manusia tentu kami maafkan, tapi secara hukum harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Abdurrahman Fauzi diduga mendapat intimidasi dari seorang oknum pedagang saat hendak meliput penertiban PKL di kawasan Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025) lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika Fauzi meliput penertiban PKL yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan, di mana para PKL enggan ditertibkan sekalipun tahu jika mereka membuka lapak di kawasan terlarang, di antaranya di area Arek Lancor Pamekasan. [pin/but]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar