Redaksi

Belum Terima Ganti Rugi, Yayasan Trisila Tolak Rencana Eksekusi PN Surabaya

eksekusi yayasan trisila, yayasan trisila

Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana mengeksekusi Yayasan Trisila, sebuah yayasan yang menaungi lembaga pendidikan mulai tingkat TK hingga SMA ini akan dieksekusi setelah Mahkamah Agung memenangkan gugatan yang dimohonkan PT PPEN Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Pengacara Yayasan Trisila yakni Sudiman Sidabukke dalam konferensi persnya mengatakan bahwa putusan MA tersebut memang menyatakan bahwa PT Trisila harus mengosongkan lahan dan bangunan objek yang terletak di jalan Undaan tersebut.

Namun lanjut Sidabukke, perlu dicatat bahwa dalam amar putusan tersebut juga terdapat kewajiban agar PT RNI memperhatikan PP nomor 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963 yang pada pokoknya mengharuskan adanya kompensasi untuk relokasi terhadap yayasan pendidikan Trisila.

“Kalau dibilang kita kalah tidak juga karena dalam putusan itu disebutkan bahwa Yayasan Trisila berhak atas ganti rugi,” ujar Sidabukke, Selasa (14/1/2024).

“Ganti rugi itulah yang kita harapkan untuk mengganti membuat sekolah di tempat yang lain. Bukan hanya pengosongan, tapi ganti kerugian hanya janji-janji,” lanjutnya.

Sidabukke menegaskan bahwa tuntutan ini bukan sekedar permintaan pihak yayasan, tetapi putusan yang memang diputuskan Mahkamah Agung (MA). “Yayasan Trisila hanya diberikan janji saja, meminta kami mencari lokasi, dan kami sudah mencari lokasi tapi sampai sekarang tidak diberikan,” jelasnya.

Sidabukke menerangkan, pada tahun 2019, Ketua PN Surabaya Nursyam menegaskan bahwa tidak akan melakukan eksekusi apabila PT RNI tidak memberikan ganti rugi kepada Yayasan Trisila. Dan ganti rugi itu harus diberikan bersamaan dengan eksekusi.

“Pada waktu itu, Ketua PN bilang, apabila tidak ada ganti rugi, PN tidak bisa melakukan eksekusi. Nah, sampai sekarang tidak ada ganti rugi,” ujarnya.

Saat ini, Sidabukke berbagai macam cara untuk menuntut keadilan salah satunya dengan bersurat kepada Presiden, Ketua MA, Menteri BUMN supaya kasus ini jadi atensi. “Karena apa, karena sekolah ini untuk mendidik masyarakat pada lapisan bawah. Itu yang semangat dan perjuangan kami dalam kasus ini. Tidak ada yang lain,” tegas Sidabukke.

Ia menyatakan bahwa kondisi saat ini di yayasan muridnya tinggal sedkit, guru juga sedikit. “Murid tinggal 5. Guru juga tinggal sedikit. Saya rasa meraka ini terintimidasi. Murid tidak bisa masuk gerbang karena dikuasai oleh Rajawali (PT RNI),” katanya.

“Semua tidak bisa masuk, lalu diprovokasi, sehingga banyak wali murid yang memindahkan anaknya ke sekolah lain,” tambah Sidabukke.

Ia bercerita bahwa bangunan di yayasan tersebut dibangun sejak tahun 1966. Namun, sejak adanya ketua PN yang baru, di akhir Desember 2024 malah melakukan constatering (mendatangi lokasi untuk menentukan batas dan luas objek yang akan dieksekusi) ke lapangan.

“Artinya itu dalam rangka eksekusi. Namun, kepala panitera PN bilang, ini dieksekusi dulu, uang ganti ruginya menyusul. Nah, di situ saya keberatan. Oke, kalian laksanakan, tapi sesuai amar putusan, bahwa harus bersamaan. Kosongkan dan harus disertai ganti kerugian,” jelasnya.

Sidabukke mengatakan bahwa langkah yang sekarang diambil lantaran pihak yayasan khawatir PN Surabaya akan bertindak sewenang-wenang.

“Maka dari itu, saya berjuang semaksimal mungkin, sesuai perintah Pak Presiden Prabowo agar membantu masyarakat lapisan paling bawah. Tuntutan ganti kerugaiannya adalah kami dicarikan lokasi. Mudah-mudahan ada, agar murid dan guru ini bisa belajar dan mengajar kembali,” tandasnya.

Sementara juru sita PN Surabaya Fery saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih belum menentukan kapan pelaksanaan eksekusi. “Kami baru melakukan rakor,” ujar Fery. [uci/kun]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar