Surabaya (beritajatim.com) – MI (25), seorang pria asal Bubutan, Surabaya, tega menghabisi nyawa kekasihnya, Ma’rifatul (24), di sebuah kamar hotel DoubleTree Surabaya pada Kamis (16/1/2025) dini hari.
Pembunuhan ini didasari oleh rasa cemburu setelah MI mengetahui bahwa korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya, meski mereka telah berpacaran selama setahun dan berencana menikah.
Hubungan MI dan Ma’rifatul bermula dari perkenalan di aplikasi kencan online pada Desember 2023. Hubungan mereka semakin serius hingga MI berencana menikahi korban pada Desember 2024. Namun, niat itu dibatalkan setelah MI mengetahui bahwa Ma’rifatul masih menjalin komunikasi dengan mantan pacarnya.
“Saya sakit hati dan cemburu. Sudah mau menikah tapi dia ketahuan (komunikasi) sama mantannya,” ujar MI di Polsek Genteng.
MI mengakui bahwa cintanya kepada Ma’rifatul berubah menjadi cemburu buta. Dalam kondisi emosional, ia mencekik leher korban dengan teknik piting dari belakang hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Panik, MI mencoba menyadarkan korban dengan mengusapkan handuk basah ke wajahnya, namun tidak berhasil. Ia pasrah dan menunggu azan subuh sebelum akhirnya meninggalkan kamar hotel tanpa mengubah posisi tubuh korban.
Setelah subuh, MI menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari, kantor polisi terdekat. Ia mengakui perbuatannya dan langsung diamankan. Namun, karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Genteng, kasus ini pun dialihkan ke sana.
“Dia (Ma’rifatul) sama sekali tidak melawan (saat dipiting). Iya saya sempat ngobrol baik-baik. Namun, dia selalu bahas mantannya,” ujar MI kepada polisi.
Kini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Genteng. Ia tampak mengenakan baju putih dan bawahan hitam, pakaian yang sama saat melakukan aksi pembunuhan.
Sementara itu, jenazah Ma’rifatul telah dibawa ke RSUD dr. Soetomo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal akibat motif cemburu buta. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. [ang/suf]
Link informasi : Sumber