Redaksi

KPU Sampang Siapkan Kuasa Hukum untuk Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Sampang (beritajatim.com) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang telah mempersiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi sidang pembacaan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1, KH Muhammad bin Muafi Zaini-H. Abdullah Hidayat (Mandat). Gugatan ini telah resmi terdaftar di MK pada 3 Januari 2025.

Dalam gugatan yang mencakup 208 poin materi, pasangan Mandat mengajukan keberatan terkait hasil Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sampang, yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon.

Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah dugaan kecurangan di 11 kecamatan, termasuk temuan adanya pencoblosan surat suara oleh pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Selain menyiapkan tim kuasa hukum, kami juga mempersiapkan bukti-bukti serta jawaban atas gugatan yang diajukan,” ujar Ketua KPU Sampang, Aliyanto, Kamis (9/1/2025).

Sebagai informasi, hasil resmi Pilkada serentak 2024 di Sampang menunjukkan pasangan KH Muhammad bin Muafi Zaini-H. Abdullah Hidayat memperoleh 294.605 suara. Sementara itu, pasangan Slamet Junaidi-Ahmad Mahfud unggul dengan perolehan 338.482 suara.

Dengan langkah ini, KPU Sampang berupaya untuk memberikan klarifikasi atas gugatan tersebut serta memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai aturan.[sar/ted]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar