Redaksi

Polisi Ungkap Tujuh Titik Tabrakan di Kecelakaan Maut Kota Batu

Batu (beritajatim.com) – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Ir Soekarno, Kota Batu, pada Kamis (9/1/2025). Dengan bantuan alat Traffic Accident Analysis (TAA), tim Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dan Polres Batu mengidentifikasi tujuh titik tabrakan yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dan 16 kendaraan lainnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, memimpin langsung olah TKP bersama Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. Dari hasil penyelidikan, bus diketahui hilang kendali sepanjang 2,3 kilometer, menyebabkan tujuh titik benturan di dua ruas jalan utama.

“Tabrakan pertama dan kedua terjadi di Jalan Imam Bonjol. Tabrakan ketiga hingga ketujuh berada di Jalan Pattimura hingga bus berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir Soekarno,” kata Komarudin.

Empat korban jiwa dilaporkan, termasuk seorang ibu dan anaknya yang tewas di titik tabrakan pertama. Selain itu, enam mobil mengalami kerusakan berat, enam motor rusak berat, dan empat motor rusak ringan.

Polisi menemukan bahwa bus sempat melaju tak terkendali akibat kondisi jalan menurun dengan kemiringan 5-7 derajat. Sopir mencoba menghentikan laju bus dengan menaikkan ban ke trotoar, tetapi usaha tersebut gagal.

“Bus menyeret kendaraan di beberapa titik. Dari bekas goresan di aspal dan pecahan kaca, kami memastikan dampak kecelakaan cukup parah,” tambah Komarudin.

Di titik keempat, salah satu kendaraan bahkan terseret cukup jauh, menambah tingkat kerusakan yang signifikan. Alat TAA digunakan untuk menganalisis kecepatan bus dan dinamika benturan selama insiden.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bus pariwisata tersebut tidak laik jalan. Surat uji berkala (KIR) habis sejak Desember 2023, dan izin angkut telah kedaluwarsa sejak 2020. Selain itu, kondisi ban bus ditemukan retak dan pecah.

“Kami akan memanggil pemilik bus untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Komarudin.

Polisi masih menyelidiki apakah kondisi perseneling bus berada di posisi netral atau tertentu saat kecelakaan terjadi. “Saat ini, kami sedang menghitung kecepatan kendaraan dari data yang dikumpulkan melalui TAA,” jelas Komarudin.

Olah TKP menjadi langkah penting dalam mengungkap penyebab kecelakaan dan memastikan akurasi data untuk proses hukum. “Ini adalah upaya untuk memberikan kejelasan pada publik serta menindak pihak yang bertanggung jawab,” ujar Komarudin. [dan/beq]


Link informasi : Sumber

Tinggalkan komentar