Jember (beritajatim.com) – Jumlah sapi yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah mencapai 1.031 ekor. Hanya dua kecamatan yang dilaporkan tak memiliki kasus PMK, yakni Kaliwates dan Sukorambi.
Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember hingga 12 Januari 2025, PMK menyebar di 29 dari 31 kecamatan. Tertinggi di Kecamatan Tempurejo (271 kasus), Bangsalsari (123 kasus), dan Ambulun (80 kasus).
Ada 650 ekor sapi yang terjangkit pada Desember 2024. Sebanyak 53 ekor sapi di antaranya sembuh, 22 ekor dipotong paksa atau dimusnahkan, dan 61 ekor mati. Sementara itu pada Januari 2025, 381 ekor sakit, 110 ekor sembuh, 3 ekor dipotong paksa atau dimusnahkan, dan 17 ekor mati.
Banyaknya jumlah sapi yang terkena PMK ini membuat Komisi B DPRD Jember mendesak pengaktifan status KLB (Kondisi Luar Biasa) dan penutupan sementara pasar hewan.
“Kami minta dinas melakukan kajian untuk dilaporkan kepada bupati agar ini masuk dalam situasi yang khusus yaitu KLB,” kata Ketua Komisi B Candra Ary Fianto, usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, di gedung parlemen, Senin (13/1/2025).
“Kami juga meminta agar dilakukan penutupan sementara pasar-pasar hewan di Jember. Kami sebenarnya juga memikirkan dampak ekonominya. Namun ada hal yang harus kita lakukan agar hewan-hewan ternak yang terpapar itu bisa dilokalisir,” tambah Candra.
Candra menerima informasi bahwa ada sejumlah kabupaten yang sudah menutup sementara pasar hewan. “Kami khawatir ternak-ternak yang dari kabupaten lain, karena tidak ada pasar, akan masuk dan itu malah akan menambah penyebaran dari penyakit mulut dan kuku ini,” katanya.
Komisi B minta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, agar menutup pasar-pasar hewan tesebut.
“Kami juga meminta kepada Dinas agar berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengirimkan surat ke Kementerian Pertanian untuk menginformasikan keadaan dan situasi PMK di Kabupaten Jember, dan meminta agar Kabupaten Jember mendapat perhatian khusus terutama dalam hal penyediaan vaksin,” kata Candra.
Komisi B meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan agar menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar dalam APBD 2025 untuk membeli vaksin. Pemenuhan vaksin dengan biaya sendiri mutlak dilakukan, karena Jember hanya kebagian jatah 4.750 dosis vaksin dari Pemprov Jatim, yang sebagian disuntikkan untuk 178 ekor domba dan kambing.
Sementara jumlah ternak di Jember mencapai ratusan ribu ekor. Terbanyak adalah sapi potong, yakni 273.019 ekor, diikuti domba sebanyak 87.614 ekor dan kambing sebanyak 59.151 ekor. “Hari ini masih belum ada kabar kembali apakah Jember nanti akan mendapatkan vaksin lagi,” kata Candra.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember Andi Prastowo memandang belum perlu status KLB. “Sebenarnya kalau kita melihat dari persentase populasi dengan yang terkena, katakan seribu ekor, itu kan nol koma kian persen. Kalau KLB itu kan betul-betul kejadian luar biasa seperti pada 2022 yang begitu cepat penyebarannya dan hampir semua ternak kena,” katanya.
Pemerintah pusat tidak menetapkan status KLB juga karena banyaknya sapi yang sudah tervaksin. “Kami juga berpedoman dengan Dinas Peternakan Provinsi yang tidak mengeluarkan KLB,” kata Andi.
Saat ini sebagian ternak sudah tervaksin. PMK hanya menjangkiti ternak di titik-titik tertentu. “Dalam satu kandang pun dia punya lima atau enam ekor, ada satu ekor yang positif terjangkit karena belum tervaksin atau juga mungkin baru dibeli. Lima ekor yang tervaksin tidak apa-apa,” kata Andi.
Alih-alih menetapkan status KLB, Andi memerintahkan jajarannya untuk membantu peternak memgobati hewan-hewan yang sakit. “Satu, pengobatan, baik itu injeksi maupun yang kalau ada gejala mulut terluka, kita semprot dengan antiseptik. Sementara yang tidak sakit, disuntik vaksin,” kata Andi.
Apa itu antiseptiknya itu ada seperti itu Jadi yang tidak sakit itu kita vaksin kemudian vaksin tapi tidak mencukupi Ya hanya dapat 4.750 dosis kan sangat-sangat dilaksanakan 30 Desember kemarin di drop tanggal 6 harus selesai itu bantuan dari pusat sebuah dari Pemerintah Pusat Kementerian Pertanian 4750 dosis sebenarnya yang harus di
Soal penutupan sementara pasar hewan, Andi tidak mau terburu-buru setuju. “Kami masih analisis dulu, perlu tidaknya penutupan pasar. Pasar hewan itu kan kewenangan Disperindag. Nanti kami buat kajian untuk Pak Bupati, karena yang punya kewenangan menutup pasar hewan adalah Pak Bupati,” kata Andi. [wir]
Link informasi : Sumber