Articles for tag: gmpk, ppn 12 persen

Redaksi

Pemerintah Tak Bisa Mengontrol Harga di Pasar Tradisional

Malang (beritajatim.com) – Kenaikan PPN resmi berlaku per 1 Januari 2025, pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Pasal 2 ayat (3). Presiden Prabowo memastikan bahwa pengenaan PPN 12 persen dikenakan pada barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Misalnya kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kondominium, tow house, pesawat jet pribadi, dan lain sebagainya. ...